PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENETAPAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 9
BAB 2 — PENGHITUNGAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA
(1) Jumlah skor kriteria umum ditambah kriteria teknis menjadi dasar penentuan jumlah pegawai di Satuan Polisi Pamong Praja di luar pegawai yang menangani administrasi/kesekretariatan. (2) Jumlah pegawai yang menangani administrasi/kesekretariatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penghitungan jumlah kebutuhan PNS untuk daerah.
