PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENETAPAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 11
BAB 2 — PENGHITUNGAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA
Jumlah skor sebagaimana dimaksud dala Pasal 9 ayat (1) untuk kabupaten/kota sebagai berikut: a. kurang dari 500, maka jumlah pegawai sebanyak 150 sampai dengan 250 pegawai; b. 500 sampai dengan 750, maka jumlah pegawai Kabupaten/Kota sebanyak 251 sampai dengan 350 pegawai; c. lebih dari 750 skor maka jumlah pegawai sebanyak 351 sampai dengan 450 PNS.
