PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERJALANAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 39
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Permusyawaratan Ulama, Majelis Rakyat Papua dan lembaga keistimewaan dan kekhususan serta sebutan nama lain yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
