Pasal 11
BAB 3 — PERJALANAN DINAS
(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah sebelum melaksanakan Perjalanan Dinas harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Surat permohonan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. surat undangan/surat balasan kunjungan dari negara atau tempat yang dituju/surat konfirmasi dari KBRI; b. kerangka acuan kerja; c. salinan daftar pelaksanaan anggaran atau daftar isian pelaksanaan anggaran; d. jadwal pelaksanaan kegiatan; e. rincian biaya perjalanan dinas; f. data personil peserta; g. surat keterangan keabsahan dokumen dari unit kerja; dan h. keterangan urgensi keikutsertaan peserta. (3) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat: a. nama dan jabatan; b. nomor induk pegawai bagi PNS; c. tujuan kegiatan; d. manfaat; e. kota/negara yang dituju; f. waktu pelaksanaan; dan g. sumber pendanaan.
