Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 2. Provinsi Riau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau. www.peraturan.go.id 2018, No.969 3. Kabupaten Padang Lawas adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara. 4. Kabupaten Rokan Hulu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam. 5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau dimulai dari: 1. PBU P.77 dengan koordinat 1° 22' 40.001" LU dan 100° 03' 09.000" BT yang merupakan simpul batas Desa Huristak Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau dan Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P.76 dengan koordinat 1° 22' 06.984" LU dan 100° 02' 58.991" BT yang terletak pada batas Desa Huristak Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan www.peraturan.go.id 2018, No.969 Hulu Provinsi Riau; 2. PBU P.76 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU P.75 dengan koordinat 1° 21' 31.000" LU dan 100° 03' 02.002" BT yang terletak pada batas Desa Huristak Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 3. PBU P.75 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU P.74 dengan koordinat 1° 20' 58.999" LU dan 100° 03' 02.999" BT yang terletak pada batas Desa Huristak Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 4. PBU P.74 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P.73 dengan koordinat 1° 20' 46.000" LU dan 100° 03' 25.986" BT yang terletak pada batas Desa Huristak Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 5. PBU P.73 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P.72 dengan koordinat 1° 20' 33.000" LU dan 100° 03' 51.998" BT yang terletak pada batas Desa Huristak Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 6. PBU P.72 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P.71 dengan koordinat 1° 20' 20.000" LU dan 100° 04' 18.001" BT yang terletak pada batas Desa Huristak Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 7. PBU P.71 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU P.70 dengan koordinat 1° 20' 46.000" LU dan 100° 04' 43.994" BT yang terletak pada batas Desa Huristak Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; www.peraturan.go.id 2018, No.969 8. PBU P.70 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P.69 dengan koordinat 1° 20' 26.002" LU dan 100° 05' 07.001" BT yang terletak pada batas Desa Huristak Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 9. PBU P.69 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P.65 dengan koordinat 1° 17' 22.016" LU dan 100° 06' 33.906" BT yang terletak pada batas Desa Huristak Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 10. PBU P.65 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P.64 dengan koordinat 1° 16' 54.970" LU dan 100° 06' 53.699" BT yang terletak pada batas Desa Huristak Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 11. PBU P.64 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P.63 dengan koordinat 1° 16' 26.580" LU dan 100° 07' 02.124" BT yang terletak pada batas Desa Huristak Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 12. PBU P.63 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P.62 dengan koordinat 1° 15' 52.391" LU dan 100° 07' 16.645" BT yang terletak pada batas Desa Huristak Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 13. PBU P.62 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P.61 dengan koordinat 1° 15' 21.379" LU dan 100° 07' 32.785" BT yang terletak pada batas Desa Huristak Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
www.peraturan.go.id 2018, No.969 14. PBU P.61 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P.60 dengan koordinat 1° 13' 17.568" LU dan 100° 06' 39.967" BT yang terletak pada batas Desa Hutaraja Tinggi Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 15. PBU P.60 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P.59 dengan koordinat 1° 12' 53.691" LU dan 100° 06' 50.839" BT yang terletak pada batas Desa Hutaraja Tinggi Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 16. PBU P.59 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P.58 dengan koordinat 1° 12' 19.265" LU dan 100° 07' 04.202" BT yang terletak pada batas Desa Hutaraja Tinggi Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 17. PBU P.58 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P.57 dengan koordinat 1° 11' 59.389" LU dan 100° 07' 18.237" BT yang terletak pada batas Desa Hutaraja Tinggi Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 18. PBU P.57 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P.56 dengan koordinat 1° 11' 36.999" LU dan 100° 07' 38.117" BT yang terletak pada batas Desa Hutaraja Tinggi Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 19. PBU P.56 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P.55 dengan koordinat 1° 11' 11.340" LU dan 100° 07' 55.211" BT yang terletak pada batas Desa Hutaraja Tinggi Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
www.peraturan.go.id 2018, No.969 20. PBU P.55 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P.54 dengan koordinat 1° 10' 48.017" LU dan 100° 08' 12.575" BT yang terletak pada batas Desa Hutaraja Tinggi Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 21. PBU P.54 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P.53 dengan koordinat 1° 10' 30.488" LU dan 100° 08' 36.282" BT yang terletak pada batas Desa Hutaraja Tinggi Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 22. PBU P.53 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P.52 dengan koordinat 1° 10' 28.196" LU dan 100° 09' 05.463" BT yang terletak pada batas Desa Hutaraja Tinggi Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 23. PBU P.52 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P.51 dengan koordinat 1° 10' 22.974" LU dan 100° 09' 35.096" BT yang terletak pada batas Desa Hutaraja Tinggi Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 24. PBU P.51 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P.50 dengan koordinat 1° 10' 11.274" LU dan 100° 09' 57.899" BT yang terletak pada batas Desa Hutaraja Tinggi Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 25. PBU P.50 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P.49 dengan koordinat 1° 09' 29.602" LU dan 100° 09' 39.614" BT yang terletak pada batas Desa Hutaraja Tinggi Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
www.peraturan.go.id 2018, No.969 26. PBU P.49 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Aek Marubi sampai pada PABU P.48 dengan koordinat 1° 08' 29.627" LU dan 100° 09' 42.969" BT yang terletak di Desa Sungai Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara yang berbatasan dengan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 27. PABU P.48 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Aek Marubi sampai pada PABU P.47 dengan koordinat 1° 08' 08.046" LU dan 100° 10' 20.780" BT yang terletak di Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau yang berbatasan dengan Desa Sungai Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 28. PABU P.47 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Aek Marubi sampai pada PABU P.46 dengan koordinat 1° 07' 38.461" LU dan 100° 10' 46.792" BT yang terletak di Desa Sungai Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara yang berbatasan dengan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 29. PABU P.46 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Aek Kumu sampai pada PABU P.45 dengan koordinat 1° 07' 13.976" LU dan 100° 10' 54.152" BT yang terletak di Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau yang berbatasan dengan Desa Sungai Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 30. PABU P.45 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Aek Kumu sampai pada PABU P.44 dengan koordinat 1° 07' 14.282" LU dan 100° 10' 01.481" BT yang terletak di Desa Sungai Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara yang berbatasan dengan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 31. PABU P.44 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Aek Kumu sampai pada PABU P.43 dengan www.peraturan.go.id 2018, No.969 koordinat 1° 07' 12.124" LU dan 100° 09' 02.875" BT yang terletak di Desa Sungai Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara yang berbatasan dengan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 32. PABU P.43 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P.42 dengan koordinat 1° 07' 01.932" LU dan 100° 08' 44.290" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 33. PBU P.42 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P.41 dengan koordinat 1° 06' 48.275" LU dan 100° 08' 32.085" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 34. PBU P.41 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P.40 dengan koordinat 1° 06' 32.805" LU dan 100° 08' 09.037" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Desa Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 35. PBU P.40 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P.39 dengan koordinat 1° 06' 28.371" LU dan 100° 07' 49.435" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 36. PBU P.39 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P.38 dengan koordinat 1° 06' 07.151" LU dan 100° 07' 32.668" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 37. PBU P.38 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P.37 dengan koordinat 1° 05' 51.450" LU dan 100° www.peraturan.go.id 2018, No.969 07' 09.081" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 38. PBU P.37 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P.36 dengan koordinat 1° 05' 23.958" LU dan 100° 06' 59.635" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 39. PBU P.36 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Aek Tamuse sampai pada PABU P.20 dengan koordinat 0° 59' 58.633" LU dan 100° 09' 38.190" BT yang terletak di Desa Sigalapung Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara yang berbatasan dengan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 40. PABU P.20 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Aek Tamuse sampai pada PABU P.19 dengan koordinat 0° 59' 20.079" LU dan 100° 08' 45.280" BT yang terletak di Desa Sigalapung Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara yang berbatasan dengan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 41. PABU P.19 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Aek Tamuse sampai pada PABU P.18 dengan koordinat 0° 59' 12.668" LU dan 100° 08' 37.137" BT yang terletak di Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau yang berbatasan dengan Desa Sigalapung Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 42. PABU P.18 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Aek Tamuse sampai pada PABU P.17 dengan koordinat 0° 59' 03.952" LU dan 100° 08' 24.209" BT yang terletak di Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau yang berbatasan dengan Desa Sigalapung Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten www.peraturan.go.id 2018, No.969 Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 43. PABU P.17 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Aek Tamuse sampai pada PABU P.16 dengan koordinat 0° 58' 49.722" LU dan 100° 08' 23.847" BT yang terletak di Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau yang berbatasan dengan Desa Sigalapung Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 44. PABU P.16 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Aek Tamuse sampai pada PABU P.15 dengan koordinat 0° 58' 39.799" LU dan 100° 08' 30.337" BT yang terletak di Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau yang berbatasan dengan Desa Sigalapung Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 45. PABU P.15 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Aek Tamuse sampai pada PABU P.14 dengan koordinat 0° 58' 23.664" LU dan 100° 08' 49.161" BT yang terletak di Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau yang berbatasan dengan Desa Sigalapung Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 46. PABU P.14 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Aek Tamuse sampai pada PABU P.13 dengan koordinat 0° 58' 01.672" LU dan 100° 08' 55.658" BT yang terletak di Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau yang berbatasan dengan Desa Sigalapung Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 47. PABU P.13 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Aek Tamuse sampai pada PABU P.12 dengan koordinat 0° 57' 49.266" LU dan 100° 08' 52.739" BT yang terletak di Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau yang berbatasan dengan Desa Pir Trans Sosa V Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
www.peraturan.go.id 2018, No.969 48. PABU P.12 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Aek Tamuse sampai pada PABU P.11 dengan koordinat 0° 57' 30.892" LU dan 100° 08' 46.515" BT yang terletak di Desa Pir Trans Sosa V Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara yang berbatasan dengan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 49. PABU P.11 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Aek Tamuse sampai pada PABU P.10 dengan koordinat 0° 57' 08.931" LU dan 100° 08' 41.810" BT yang terletak di Desa Pir Trans Sosa V Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara yang berbatasan dengan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 50. PABU P.10 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Aek Tamuse sampai pada PBU P 9 dengan koordinat 0° 56' 28.419" LU dan 100° 08' 48.170" BT yang terletak pada batas Desa Pir Trans Sosa V Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 51. PBU P 9 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU P 8 dengan koordinat 0° 56' 30.299" LU dan 100° 07' 35.220" BT yang terletak pada batas Desa Pir Trans Sosa V Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 52. PBU P 8 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU P 7 dengan koordinat 0° 56' 29.017" LU dan 100° 06' 33.786" BT yang terletak pada batas Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 53. PBU P 7 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU P 4 dengan koordinat 0° 55' 46.214" LU dan 100° 05' 32.113" BT yang terletak pada Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera www.peraturan.go.id 2018, No.969 Utara dengan Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 54. PBU P 4 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU P 5 dengan koordinat 0° 55' 44.298" LU dan 100° 05' 17.425" BT yang terletak pada batas Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 55. PBU P 5 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU P 6 dengan koordinat 0° 55' 32.087" LU dan 100° 05' 15.448" BT yang terletak pada batas Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 56. PBU P 6 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 3 dengan koordinat 0° 54' 34.860" LU dan 100° 05' 52.537" BT yang terletak pada batas Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 57. PBU P 3 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 2 dengan koordinat 0° 53' 43.936" LU dan 100° 07' 18.605" BT yang terletak pada batas Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; 58. PBU P 2 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU P 1 dengan koordinat 0° 54' 00.979" LU dan 100° 08' 22.437" BT yang terletak pada Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; dan 59. PBU P 1 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU TB 05 2003 dengan koordinat 0° 45' 44.400" LU dan 100° 10' 52.300" BT yang merupakan simpul batas Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Utara Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan www.peraturan.go.id 2018, No.969 Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau dan Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat.
Pasal 3
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan, kecamatan dan/atau sebutan lainnya.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2018, No.969 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2018, No.969
www.peraturan.go.id
