PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA...
Pasal 10
BAB 4 — MATERI PEMBELAJARAN, NARASUMBER DAN METODE
Narasumber orientasi dan pendalaman tugas, antara lain: a. pejabat struktural dan pejabat fungsional sesuai dengan keahlian dibidangnya; b. pakar/praktisi sesuai dengan keahlian dibidangnya; dan c. akademisi sesuai dengan keahlian dibidangnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
