PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2010 tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN PERKOTAAN
Pasal 5
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN PERKOTAAN
(1) Status kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. kota otonom; b. ibukota kabupaten; dan c. ibukota provinsi. (2) Ukuran kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. kawasan perkotaan besar; b. kawasan perkotaan sedang; dan c. kawasan perkotaan kecil.
