PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2010 tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN PERKOTAAN
Pasal 16
BAB 7 — PENDANAAN
(1) Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pembinaan dan pengendalian penyediaan pelayanan perkotaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. (2) Pemerintah provinsi dalam penyediaan, pembinaan, dan pengendalian pelayanan perkotaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. (3) Pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan dan pembinaan pelayanan perkotaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
