PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2019 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DAN UNIT KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 3
BAB 2 — TIPE, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI
(1) Sekretariat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diklasifikasikan atas tipe A, tipe B dan tipe C. (2) Sekretariat daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat daerah dengan beban kerja yang besar, tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat daerah dengan beban kerja yang sedang, dan tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat daerah dengan beban kerja yang kecil. (3) Penentuan tipe sekretariat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perangkat Daerah.
