Pasal 12
BAB 2 — TIPE, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI
(1) Gubernur dapat melakukan pengurangan jumlah biro, bagian dan subbagian pada masing-masing asisten sekretariat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2) Gubernur dapat melakukan penyesuaian nomenklatur, pembagian tugas dan fungsi biro, bagian dan subbagian pada masing-masing biro sekretariat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 dan pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (3) Gubernur dalam melakukan pengurangan dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
