Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH
(1) Bappeda atau sebutan lain dan/atau SKPD yang membidangi urusan penataan ruang melaksanakan kegiatan persiapan penyusunan rencana tata ruang daerah. (2) Hasil pelaksanaan kegiatan persiapan penyusunan rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat. (3) Publikasi hasil pelaksanaan kegiatan persiapan penyusunan rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. gambaran umum wilayah perencanaan; b. kesesuaian produk rencana tata ruang daerah sebelumnya dengan kondisi dan kebijakan saat ini; c. hasil kajian awal berupa kebijakan terkait wilayah perencanaan, isu strategis, potensi dan permasalahan awal wilayah perencanaan, serta gagasan awal pengembangan wilayah perencanaan; d. metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan yang akan digunakan; dan e. rencana kerja pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang daerah. (4) Publikasi hasil pelaksanaan kegiatan persiapan penyusunan rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan melalui media komunikasi.
