PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH
Masukan mengenai perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), disampaikan dalam tahapan: a. persiapan penyusunan rencana tata ruang; b. pengumpulan dan analisis data yang meliputi:
- penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan; dan
- pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah/ kawasan. c. perumusan konsepsi rencana tata ruang; d. penyusunan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang; dan e. penetapan rencana tata ruang.
