PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA...
Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota MENETAPKAN rancangan perda tentang rencana tata ruang menjadi Perda. (2) Bappeda atau sebutan lain dan/atau SKPD yang membidangi urusan penataan ruang mempublikasikan perda yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada masyarakat melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan. (3) Peran masyarakat dalam tahap penetapan rencana tata ruang daerah berupa peran aktif masyarakat dalam mentaati dan melaksanakan perda tentang rencana tata ruang.
