Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH
(1) Bappeda atau sebutan lain dan/atau SKPD yang membidangi urusan penataan ruang melaksanakan forum pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). (2) Rencana pelaksanaan forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan draft rumusan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) dipublikasikan kepada masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan. (3) Publikasi rencana pelaksanaan forum pertemuan dan draft rumusan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui media komunikasi. (4) Bappeda atau sebutan lain dan/atau SKPD yang membidangi urusan penataan ruang mengundang masyarakat paling lambat 3
(tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan forum pertemuan. (5) Forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk menyepakati draft rumusan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4). (6) Kesepakatan forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dituangkan ke dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh wakil setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri forum pertemuan. (7) Kesepakatan forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan untuk perumusan konsepsi rencana tata ruang.
