PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI...
Pasal 8
BAB 3 — RUANG LINGKUP PEMBINAAN
(1) Fasilitasi umum terhadap aspek penyelenggaraan pemerintahan di DOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah bersama dengan gubernur dan bupati kabupaten induk untuk DOB kabupaten/kota. (2) Fasilitasi umum terhadap aspek penyelenggaraan pemerintahan di DOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dan huruf h dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah bersama gubernur dan bupati kabupaten induk untuk DOB kabupaten/kota, berkoordinasi dengan pimpinan kementerian/pimpinan lembaga non kementerian terkait.
