PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI...
Pasal 5
BAB 3 — RUANG LINGKUP PEMBINAAN
(1) Fasilitasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan kegiatan untuk membantu persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di DOB. (2) Fasilitasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak peresmian DOB dan pelantikan penjabat kepala daerah sampai paling lama 1 (satu) tahun. (3) Fasilitasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam setahun.
