PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
- Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
- Daerah Otonom Baru yang selanjutnya disingkat DOB, adalah daerah otonom yang berusia sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak diresmikan menjadi DOB Provinsi atau DOB Kabupaten/Kota.
- Evaluasi Perkembangan Daerah Otonom Baru yang selanjutnya disingkat EPDOB adalah penilaian atas data dan informasi hasil monitoring yang dilakukan melalui pelaksanaan pengamatan dan pengumpulan data terhadap aspek perkembangan penyelenggaraan pemerintahan.
- Komponen adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan di DOB.
- Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
