PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 62
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan naskah dinas. (2) Biro Organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan naskah dinas di lingkungan unit kerja eselon I Kementerian Dalam Negeri.
