PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 60
BAB 9 — JENIS, BENTUK, HURUF, UKURAN, ISI DAN PENEMPATAN PAPAN NAMA
Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, ditempatkan pada tempat yang strategis, mudah dilihat dan serasi dengan letak dan bentuk bangunan.
