PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 55
BAB 8 — SAMPUL DAN MAP NASKAH DINAS
(1) Huruf pada map naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), Arial Narrow. (2) Huruf pada tulisan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a berukuran 18.
(3) Huruf pada tulisan Menteri Dalam Negeri dan tulisan mohon tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b berukuran 18 dan 42. (4) Huruf pada nama Kementerian dan nama jabatan eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) berukuran 18. (5) Huruf pada nama Kementerian dan nama unit kerja eselon I dan nama unit kerja eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) berukuran 18, 42, dan 14.
