Pasal 53
BAB 8 — SAMPUL DAN MAP NASKAH DINAS
(1) Halaman depan map naskah dinas jabatan menteri berisi: a. lambang negara kuning emas dengan perisai berwarna dan tulisan Menteri Dalam Negeri di bawahnya ditempatkan pada bagian tengah atas. b. lambang negara kuning emas dan tulisan Menteri Dalam Negeri ditempatkan pada bagian tengah atas dan tulisan mohon tanda tangan pada bagian tengah map didalam garis bingkai. (2) Halaman depan map naskah dinas eselon I berisi lambang negara berwarna hitam, nama kementerian dan nama jabatan eselon I ditempatkan pada bagian tengah atas. (3) Halaman depan map naskah dinas eselon II berisi lambang kementerian, nama kementerian, nama unit kerja eselon I ditempatkan pada bagian tengah atas dan nama unit eselon II serta alamat di bagian tengah map di dalam garis bingkai.
