PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 49
BAB 8 — SAMPUL DAN MAP NASKAH DINAS
(1) Map naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a, berbentuk empat persegi panjang dan berwarna putih dan salem. (2) Map naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b, berbentuk empat persegi panjang dan berwarna merah muda. (3) Map naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c, berbentuk empat persegi panjang dan berwarna kuning gading. (4) Map naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) menggunakan jenis kertas BC, koonstrok dan bufallo.
