PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 46
BAB 7 — KOP NASKAH DINAS
(1) Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Menteri. (2) Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh pejabat eselon I. (3) Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh pejabat eselon II, atau pejabat yang diberi wewenang.
