PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 36
BAB 5 — PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN DAN PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN, AUTENTIFIKASI DAN PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS
(1) Tinta yang digunakan untuk naskah dinas berwarna hitam. (2) Tinta yang digunakan untuk penandatanganan dan paraf naskah dinas berwarna biru tua. (3) Tinta yang digunakan untuk stempel berwarna ungu. (4) Tinta yang digunakan untuk keperluan keamanan naskah dinas berwarna merah.
