PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 33
BAB 5 — PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN DAN PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN, AUTENTIFIKASI DAN PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS
(1) Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bidang menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat meliputi: a. Surat Keterangan; b. Nota Dinas; c. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; d. Telaahan Staf;
e. Laporan; dan f. Notulen. (2) Kepala Subbagian atas nama Kepala Bagian, Kepala Seksi atas nama eselon III menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat meliputi: a. Nota Dinas; b. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; c. Telaahan Staf; d. Laporan; e. Surat Pengantar; dan f. Notulen.
