PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 31
BAB 5 — PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN DAN PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN, AUTENTIFIKASI DAN PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS
Pejabat struktural yang juga berfungsi sebagai pejabat kuasa pengguna anggaran menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum berupa keputusan kuasa pengguna anggaran.
