PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 28
BAB 5 — PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN DAN PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN, AUTENTIFIKASI DAN PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS
(1) Naskah dinas setelah ditandatangani oleh pejabat yang mengatasnamakan atasannya harus menyampaikan tembusan naskah dinas tersebut kepada pejabat yang diatasnamakan. (2) Naskah dinas yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Rektor IPDN atas nama Menteri Dalam Negeri harus menyampaikan tembusan naskah dinas tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dan Sekretaris Jenderal. (3) Naskah dinas yang ditandatangani oleh Eselon I atas nama Menteri dalam bentuk dan susunan surat berupa piagam, sertifikat dan STTPP tidak memerlukan tembusan.
