PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 19
BAB 5 — PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN DAN PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN, AUTENTIFIKASI DAN PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS
(1) Penulisan nama menteri dan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri pada naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum tidak menggunakan gelar. (2) Penulisan nama menteri dan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri pada naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat disesuaikan dengan kebutuhan. (3) Penulisan nama pejabat eselon II, III dan IV, menggunakan pangkat dan Nomor Induk Pegawai.
