PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 15
BAB 4 — PENGGUNAAN ATAS NAMA, UNTUK BELIAU, UNTUK PERHATIAN, AD INTERIM, PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN
(1) Atas nama dan untuk beliau dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang digunakan namanya melalui naskah dinas. (2) Tanggung jawab pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) tetap berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang dan pejabat yang menerima pelimpahan wewenang harus mempertanggungjawabkan kepada pejabat yang melimpahkan.
