PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 13
BAB 3 — NASKAH DINAS
Ukuran kertas untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat meliputi: a. surat menyurat menggunakan kertas folio/F4 (215 x 330 mm); b. laporan menggunakan kertas A4 (210 x 297 mm); dan c. pidato menggunakan kertas A5 (165 x 215 mm).
