PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS...
Pasal 7
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PPUPD dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PPUPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Format keputusan dan uraian pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi Jabatan Fungsional PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
