Pasal 66
BAB 24 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PAK PPUPD berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/9/2009 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, digunakan untuk periode kenaikan pangkat paling lama April Tahun 2022. (2) Dalam hal Instansi Pembina dapat melaksanakan penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, penilaian Angka Kredit dapat disesuaikan dan dilaksanakan sebelum periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terdapat ketentuan secara nasional mengenai kedudukan Jabatan Fungsional ahli utama, kedudukan PPUPD ahli utama pada Instansi Daerah provinsi wajib menyeseuaikan dengan ketentuan dimaksud. (4) PPUPD yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 2020 dapat diusulkan kenaikan jabatan/pangkatnya.
