Pasal 46
BAB 14 — KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT
(1) Penetapan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD dilakukan dengan mekanisme: a. pimpinan unit kerja mengoordinasikan usulan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD; b. PPUPD yang akan diusulkan kenaikan jabatannya menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 kepada pimpinan unit kerja; c. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan kenaikan jabatan PPUPD dalam Jabatan Fungsional PPUPD setingkat yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada:
Sekretaris Itjen untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pembina;
Sekretaris inspektorat pada Instansi Pusat untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pusat; dan
Inspektur Daerah pada Instansi Daerah untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Daerah. (2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 memproses penetapan keputusan kenaikan jabatan PNS dalam Jabatan Fungsional PPUPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
