PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS...
Pasal 28
BAB 9 — AKREDITASI PELATIHAN
(1) Akreditasi pelatihan dilakukan untuk MENETAPKAN kelayakan lembaga pelatihan pemerintah menyelenggarakan program pelatihan bagi PPUPD. (2) Akreditasi diberikan untuk program dan lembaga pelatihan pemerintah yang menyelenggarakan pelatihan PPUPD. (3) Pemberian akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh BPSDM. (4) Untuk mendapatkan akreditasi, unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelatihan PPUPD pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah mengajukan permohonan akreditasi kepada kepala BPSDM melalui tim akreditasi untuk dilakukan penilaian.
(5) Ketentuan mengenai tim akreditasi dan prosedur akreditasi pelatihan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
