Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG
(1) PPUPD berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren pada APIP di lingkungan Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah. (2) Jenjang Jabatan Fungsional PPUPD terdiri atas: a. PPUPD ahli pertama; b. PPUPD ahli muda; c. PPUPD ahli madya; dan d. PPUPD ahli utama. (3) PPUPD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada: a. PPUPD ahli utama pada Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah Provinsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada inspektur jenderal pada Instansi Pembina,
inspektur jenderal/inspektur utama pada Instansi Pusat, dan inspektur daerah provinsi pada Instansi Daerah Provinsi; b. PPUPD ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada inspektur pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat; dan c. PPUPD ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama pada Instansi Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada inspektur pembantu pada Instansi Daerah.
