PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 7
Pendanaan SOP Satpol PP provinsi dan SOP Satpol PP kabupaten/kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
