PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 5
(1) SOP Satpol PP meliputi: a. Standar Operasional Prosedur penegakan peraturan daerah; b. Standar Operasional Prosedur ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; c. Standar Operasional Prosedur pelaksanaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa; d. Standar Operasional Prosedur pelaksanaan pengawalan pejabat/orang-orang penting; e. Standar Operasional Prosedur pelaksanaan tempat-tempat penting; dan f. Standar Operasional Prosedur pelaksanaan operasional patroli. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.705 (2) SOP Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
