PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2009 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 68
BAB 8 — SAMPUL NASKAH DINAS
(1) Sampul naskah dinas jabatan berisi lambang negara berwarna kuning emas dan nama jabatan dan alamat, nomor telepon, faksimile, e-mail, website dan kode pos dibagian tengah atas. (2) Sampul perangkat daerah berisi nama pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, nama SKPD yang bersangkutan, alamat, nomor telepon, faksimile, e-mail, website dan kode pos dibagian tengah atas. (3) Sampul UPT berisi nama pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, nama SKPD dan UPT yang bersangkutan dan alamat, nomor telepon, faksimile, e- mail, website dan kode pos dibagian tengah atas.
