PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2009 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 58
BAB 6 — STEMPEL
Stempel untuk naskah dinas menggunakan tinta berwarna ungu dan dibubuhkan pada bagian kiri tandatangan pejabat yang menandatangani naskah dinas.
