PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2009 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 53
BAB 6 — STEMPEL
Ukuran stempel jabatan, stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 meliputi : a. ukuran garis tengah lingkaran luar stempel jabatan dan stempel perangkat daerah adalah 4 cm; b. ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel jabatan dan perangkat daerah adalah 3,8 cm; c. ukuran garis tengah lingkaran dalam stempel jabatan dan perangkat daerah adalah 2,7 cm; dan d. jarak antara 2 (dua) garis yang terdapat dalam lingkaran dalam maksimal 1 cm.
