PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2009 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 50
BAB 6 — STEMPEL
(1) Stempel jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, stempel jabatan gubernur dan bupati/walikota.
(2) Stempel jabatan gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nama jabatan dan menggunakan lambang negara dengan pembatas tanda bintang.
