Pasal 23
BAB 5 — PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN, DAN PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS
(1) Wakil gubernur menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. surat biasa;
b. surat keterangan;
c. surat perintah;
d. surat izin;
e. surat perintah tugas;
f. surat keterangan melaksanakan tugas; g. nota dinas;
h. lembar disposisi; i. telaahan staf; j. laporan; k. rekomendasi; dan l. memo.
(2) Wakil gubernur atas nama gubernur menandatangani naskah dinas yang meliputi: a. dalam bentuk dan susunan produk hukum keputusan gubernur; dan b. dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat edaran;
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
surat izin;
surat perintah tugas;
surat keterangan melaksanakan tugas;
nota dinas;
lembar disposisi;
pengumuman;
telegram;
berita acara;
piagam; dan
sertifikat.
