PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2009 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 19
BAB 4 — PENGGUNAAN DAN KEWENANGAN ATAS NAMA, UNTUK BELIAU, PELAKSANA TUGAS, PELAKSANA HARIAN DAN PENJABAT
(1) Penjabat yang disingkat Pj. merupakan pejabat sementara untuk jabatan gubernur, bupati dan walikota. (2) Penjabat sebagaimana pada ayat (1) melaksanakan tugas pemerintahan pada daerah tertentu sampai dengan pelantikan pejabat definitif.
