PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2009 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 12
BAB 2 — TATA NASKAH DINAS
Pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, sebagai berikut: a. penggunaan jenis huruf pica; b. arial 12 atau disesuaikan dengan kebutuhan; dan c. spasi 1 atau 1,5 sesuai kebutuhan.
