PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi...
Pasal 3
Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan, kecamatan dan/atau sebutan lainnya.
