PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- Provinsi Sumatera Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
- Kabupaten Padang Lawas adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara.
- Kabupaten Pasaman adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
- Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. www.peraturan.go.id 2018, No.950
