Pasal 56
BAB 5 — BATAS WAKTU PENYELESAIAN TAGIHAN
(1) Satuan Kerja pengguna PNBP yang belum memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP dapat diberikan UP paling banyak 1/12 (satu perduabelas) dari pagu dana PNBP pada DIPA, paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan untuk pengguna PNBP: a. yang telah memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP namun belum mencapai 1/12 (satu perduabelas) dari pagu dana PNBP pada DIPA; atau b. yang belum memperoleh Pagu Pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5). (3) Penggantian UP atas pemberian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah Satuan Kerja pengguna PNBP memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP paling sedikit sebesar UP yang diberikan.
