PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di...
Pasal 54
BAB 5 — BATAS WAKTU PENYELESAIAN TAGIHAN
(1) Satuan Kerja pengguna PNBP dapat diberikan UP sebesar 20% (dua puluh persen) dari realisasi PNBP yang dapat digunakan sesuai dengan pagu PNBP dalam DIPA paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
(2) Realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya.
