PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di...
Pasal 51
BAB 5 — BATAS WAKTU PENYELESAIAN TAGIHAN
(1) Dalam hal pembayaran gaji induk paling lambat tanggal 15 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur, penyampaian SPM-LS untuk pembayaran gaji induk kepada KPPN dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal 15. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk satuan kerja yang kondisi geografis dan transportasinya sulit, dengan memperhitungkan waktu yang dapat dipertanggungjawabkan.
