Pasal 40
BAB 5 — BATAS WAKTU PENYELESAIAN TAGIHAN
(1) Tagihan atas pengadaan barang/jasa dan/atau pelaksanaan kegiatan yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan dengan surat tagihan oleh penerima hak kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara. (2) Dalam hal 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara penerima hak belum mengajukan surat tagihan, PPK segera memberitahukan secara tertulis kepada penerima hak untuk mengajukan tagihan. (3) Pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai penjelasan secara tertulis kepada PPK atas keterlambatan pengajuan tagihan. (4) Dalam hal PPK menolak/mengembalikan tagihan karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan tidak benar, PPK harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya surat tagihan.
